Selain itu, telah dipasang 1 Speed Camera dan 262 CCTV, serta dilakukan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan 22 armada operasional.
Dalam hal konstruksi, Jasa Marga melaksanakan pemeliharaan berkala seperti Scrapping Filling Overlay (SFO), pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU), dan proyek beautifikasi serta penataan lanskap.
Juga dilakukan pemeliharaan rambu, Median Concrete Barrier (MCB), guardrail, reflektor, dan pengaman jalan tol, serta pembuatan tanggul dan saluran di area tol.
BACA JUGA:Menjelang Masa Jabatan Jokowi Berakhir, Empat Ruas Tol Masih Menunggu Peresmian
BACA JUGA:65.023 Kendaraan Lintasi Tol Terpeka
Jasa Marga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir dalam PP Nomor 17 Tahun 2021.
Sesuai regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi.
Perubahan tarif ini diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol, mendukung iklim investasi yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan kualitas layanan jalan tol.