Lomba Grasstrack, Anak Kades Diringkus! Terlibat Pengeroyokan Pakai Samurai di Wilayah RKT

Sabtu 21 Sep 2024 - 21:11 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Saat terjatuh, Jazhen kembali menyerang dengan mengayunkan samurai ke kepala korban hingga menyebabkan luka serius hingga korban melapor ke Polsek RKT pada 3 Juni 2024.

BACA JUGA:Nonton YouTube Dapat Saldo DANA, Coba Deh Dijamin Tanpa Ribet!

BACA JUGA:PT Pertamina EP Gagalkan Pencurian Pipa Migas di Muara Enim

Atas laporan itulah, Tim Opsnal Polsek RKT segera mengambil berbagai langkah dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. 

Namun, Jazhen Frisley berhasil menghindar dari aparat selama tiga bulan, hingga akhirnya ditangkap pada 21 September 2024.

"Kami telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan dan berhasil menangkap pelaku saat mengikuti perlombaan grasstrack di Desa Jemenang," ungkap AKP Sijabat.

Penangkapan Jazhen adalah hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek RKT dan Satreskrim Polres Prabumulih. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek RKT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Ingatkan Pelamar Belajar! Seleksi Administrasi CPNS Diumumkan

BACA JUGA:Lanjut atau Berganti? Masa Jabatan Pj Wako Prabumulih Berakhir

Di hadapan penyidik, Jazhen mengakui semua perbuatannya, termasuk keterlibatannya dalam pengeroyokan yang melukai Pardiansyah. Pelaku juga memberikan informasi tambahan mengenai insiden tersebut.

Berdasarkan pengakuan ini, Jazhen Frisley akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.

"Pelaku JF telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun," tegas AKP Sijabat.(*)

Kategori :