PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang siswi SMA di Palembang, yang berinisial A (16), bersama orang tuanya melaporkan seorang mantan kakak kelas ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang pada Kamis, 12 September 2024.
A melaporkan mantan kakak kelasnya, yang kini merupakan alumni sekolah, dengan tuduhan bullying serta pelecehan verbal. A mengklaim bahwa mantan kakak kelas tersebut sering kali melontarkan komentar tidak pantas, termasuk pernyataan mengenai bagian tubuhnya.
"Dia adalah alumni yang sering kali datang ke sekolah meski sudah lulus. Sebagai senior di salah satu ekstrakurikuler, dia sering kali mempermalukan saya dengan kata-kata yang tidak pantas," ungkap A di hadapan petugas, ditemani orang tuanya.
Menurut A, mantan kakak kelas tersebut sering meremehkan dan mengolok-oloknya, termasuk menyentuh bagian tubuh yang tidak seharusnya disentuh dan membuat komentar vulgar di hadapan teman-teman A.
BACA JUGA:Dari Kerajaan Siluman Kelelawar ke Patung Hijau: Transformasi Patung Garuda IKN
BACA JUGA:OKU Timur Terima Suntikan Dana Rp 6,1 M dari Pusat
"Saya sudah tidak tahan lagi dan menceritakan masalah ini kepada orang tua saya. Kami akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke polisi," tambah A.
Orang tua A menegaskan bahwa mereka merasa terpaksa mengambil langkah hukum untuk melawan tindakan bullying tersebut dan berharap bahwa tindakan ini bisa memberikan efek jera kepada terlapor serta mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar terlapor sadar akan dampak dari tindakannya," kata orang tua A, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Kepala SPK Terpadu Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. "Laporan ini akan segera diserahkan kepada Satreskrim untuk proses lebih lanjut," ujarnya singkat.