( Penulis : Zainul Marzadi.Sebagai Dosen Unsan dan Peneleti Pemilu )
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Indonesia merupakan negara Demokrsosi dimana Prinsip Demokrasi adalah Pemerintahan dari Rakyat oleh Rakyat dan untuk Rakyat ( Abraham Likon) .PadaTahun 2024 merupakan tahun politik dimana pesta demokrasi diselenggarakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, sedangkan pemilu sendiri telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 lalu.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( PILKADA) tanggal 27 Nopember 2024 menarik perhatian global. Antusiasme masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu pun cukup tinggi.
Hal itu tidak terelakkan karena Pemilihan Kepala Daerah 27 Nopember 2024 di Indonesia merupakan pesta demokrasi terbesar di dunia. Dalam satu hari, ratusan juta pemilih terlibat, ribuan calon Kepala Daerah akan dipilih, jutaan tenaga penyelenggaraan pemungutan suara ditugaskan, ratusan tempat pemungutan suara disiapkan, dan miliaran lembar surat suara tercetak.
PILKADA tahun ini merupakan bagian dari sejarah panjang demokrasi Indonesia, di mana pemilu tahun ini merupakan pemilu ketiga belas yang telah diselenggarakan sejak Indonesia Merdeka. Namun demikian masih ada pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang, pilkada serentak yang akan diselenggarakan ini adalah yang pertama kali. Pemilu bukanlah sebuah perhelatan yang dilakukan dalam waktu singkat ketika hari pelaksanaan tiba, namun ada proses panjang dibalik itu. Mulai dari perencanaan, program dan anggaran serta penyusunan peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu yang ternyata telah dilaksanakan sejak tiga tahun lalu yaitu pada 2022. Maka dalam tulisan ini akan membahas tentang pemilu 2024 Dan Tahapannya.
BACA JUGA:Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya
BACA JUGA:PRINSIP-PRINSIP PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja secara mandiri dan independen namun tetap harus didukung oleh banyak pemangku kepentingan. Landasan filosofis pemilu ini dimaknai sebagai sebuah musyawarah besar, cara berkonsensus untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat, dengan komitmen pemilu sebagai sarana integrasi bangsa.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah badan yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Tugas KPU telah diatur dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah beberapa tugas KPU:
Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu;
BACA JUGA:TAHAPAN PILKADA KOTA PRABUMULIH SEMAKIN DEKAT
BACA JUGA:DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF GAWAI DI KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan dan memantau semua tahapan pemilu;
Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.