JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia telah mengalami penurunan drastis. Menurutnya, angka kemiskinan ekstrem kini berada pada 0,83 persen per tahun 2024.
"Pada tahun 2024, tingkat kemiskinan turun drastis menjadi 9,03 persen," ucap Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2025 serta Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR RI untuk Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Jumat lalu.
Lebih lanjut, Jokowi juga menyebutkan bahwa indikator kesejahteraan masyarakat menunjukkan perbaikan signifikan, dengan tingkat pengangguran menurun menjadi 4,8 persen pada tahun 2024.
"Kita telah merasakan kemajuan dalam pembangunan infrastruktur yang berfokus pada kepentingan Indonesia. Ini mencakup pembangunan jalan tol, jalan nasional, bendungan, irigasi, pelabuhan, bandara, serta proyek IKN Nusantara dan berbagai infrastruktur lainnya," tambahnya.
BACA JUGA:Menjelang Perayaan HUT Ke-79 RI: TNI Siapkan 2.000 Personel di IKN
BACA JUGA:Panduan Lengkap Persyaratan Administrasi CPNS 2024: Siapkan Diri Mulai Sekarang
Presiden juga menekankan upaya dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, melalui reformasi pendidikan, transformasi sistem kesehatan, serta penguatan jaring pengaman sosial.
Bantuan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu terus diberikan. Program Indonesia Pintar menyediakan dukungan untuk sekitar 20 juta siswa setiap tahunnya, sementara Program KIP Kuliah dan Bidik Misi mendukung sekitar 1,5 juta mahasiswa. Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) turut diberikan kepada sekitar 45 ribu mahasiswa.
Di sektor kesehatan, perbaikan juga terlihat signifikan. Angka kematian bayi telah turun dari 27 per seribu kelahiran menjadi 17 per seribu kelahiran pada tahun 2023, dan angka prevalensi stunting menurun dari 37,2 persen menjadi 21,5 persen pada tahun yang sama.
Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga meningkat dari 133 juta menjadi 273 juta pada tahun 2024, dengan separuh dari jumlah tersebut merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.