PRINSIP-PRINSIP PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH PADA PEMILU

Senin 12 Aug 2024 - 23:27 WIB
Oleh: Tedy

Penulis: Zainul Marzadi, S.H., M.H. dan Emiati, S.E., M.Si adalah Dosen dan Peneliti Pemilu Universitas Serasan

A. Latar Belakang

Indonesia akan melaksanakan Pesta Demokrasi sebagai negara hukum. Menurut Imam Subechi, mantan Hakim Agung, ini merupakan studi tentang konsepsi negara hukum Indonesia yang membedakannya dengan konsepsi negara hukum lain. Meski mendapat pengaruh dari berbagai pemikiran, konsepsi negara hukum Indonesia berbeda dengan konsepsi rule of law dan rechtsstaat. Hal tersebut dapat ditelisik dari dasar falsafah, sifat kedaulatan, kekuasaan organ negara, dan hak asasi manusia. Terdapat enam unsur utama negara hukum Indonesia, yaitu:

  1. Pancasila
  2. Supremasi hukum
  3. Demokratis
  4. Pembatasan dan pemencaran kekuasaan negara
  5. Kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri
  6. Perlindungan hak asasi manusia

Perkembangan negara Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga sekarang di era reformasi, prinsip-prinsip negara hukum Indonesia juga mengalami perubahan. Menurut Jimly Asshiddiqie, prinsip negara hukum Indonesia dapat dibagi menjadi 12 (dua belas) macam:

  1. Supremasi hukum (supremacy of law)
  2. Persamaan dalam hukum (equality before the law)
  3. Asas Legalitas (due process of law)
  4. Pembatasan kekuasaan
  5. Organ-organ eksekutif independen
  6. Peradilan bebas dan tidak memihak
  7. Peradilan tata usaha negara
  8. Peradilan tata negara (constitutional court)
  9. Perlindungan hak asasi manusia
  10. Bersifat demokratis (democratische rechtsstaat)
  11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (welfare rechtsstaat)
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial

Dari pendapat di atas, unsur demokratis dengan penguatan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila maka seharusnya segala bentuk tindakan bernegara dan bermasyarakat harus disandarkan pada hukum. Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada hari Rabu, 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 (lima ratus empat puluh lima) daerah dengan rincian 37 (tiga puluh tujuh) provinsi, 415 (empat ratus lima belas) kabupaten, dan 93 (sembilan puluh tiga) kota.

Dalam tahapan pemutakhiran data pemilihan menggunakan sistem pendaftaran pemilih. Dalam menyediakan daftar pemilih, KPU bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut: prinsip komprehensif/inklusif, prinsip akurat, dan prinsip mutakhir.

B. Prinsip-Prinsip Sistem Pendaftaran Pemilih

  1. Prinsip Komprehensif
    Prinsip ini adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara Republik Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas, atau alasan apa pun.

  2. Prinsip Akurat
    Prinsip ini adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak.

  3. Prinsip Mutakhir
    Prinsip ini adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNI/Polri, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal.

Secara teknis, (1) prinsip komprehensif, (2) prinsip akurat, dan (3) prinsip mutakhir adalah bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat. Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Dengan kata lain, bila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih, maka pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya, bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih, maka mereka potensial kehilangan hak pilihnya.

Tujuannya untuk memberikan jaminan agar pemilih dapat menggunakan pilihannya harus tersedia daftar pemilih akurat yang memenuhi standar kualitas daftar pemilih. Standar ini memiliki dua aspek, yaitu standar kualitas demokrasi dan standar kemanfaatan teknis.

Sistem pendaftaran pemilih terdapat dua jenis, yaitu berdasarkan skala periode waktu, dan berdasarkan hak dan kewajiban.

C. Berdasarkan Skala Periode Waktu, Sistem Pendaftaran Pemilih Ada 3 (Tiga) Jenis:

  1. Periodic List
    Yaitu sistem pendaftaran pemilih hanya untuk pemilu tertentu saja.

  2. Continuous Register or List
    Adalah sistem pendaftaran pemilih untuk pemilu yang berkelanjutan.

  3. Civil Registry
    Adalah pendaftaran pemilih berdasarkan pencatatan sipil (penduduk) untuk mendata nama, alamat, kewarganegaraan, umur, dan nomor identitas. Dengan kata lain, pada sistem ini, data kependudukan sebagai dasar daftar pemilih dibutuhkan data-sharing agreements yang digunakan di Indonesia saat ini.

D. Sistem Pendaftaran Pemilih Berdasarkan Hak dan Kewajiban Ada Tiga Jenis, Yaitu:

  1. Voluntary Registration, Mandatory Registration, dan Mix Strategy