LAMPUNG KORANPRABBUMULIHPOS.COM - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, baru-baru ini diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI terkait anggaran APBD 2023. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait penggunaan anggaran tersebut.
Eva Dwiana dipanggil oleh Jamintel Kejagung RI pada pekan lalu, bersamaan dengan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa Eva dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung oleh Kejagung.
"Kegiatan ini masih berjalan. Sifatnya adalah pengumpulan bahan data dan keterangan. Hasilnya masih belum kami terima informasi lebih lanjut," katanya pada Senin (5/8/2024).
BACA JUGA:Parah! Mahasiswi Menabrak Wanita Hingga Meninggal, Tes Urine Positif Narkoba : Ditetapkan Tersangka
BACA JUGA:Sejoli Terekam CCTV Curi HP dari Motor di Minimarket Lubuklinggau
Saat dihubungi oleh detikSumbagsel, Wali Kota Eva Dwiana belum memberikan tanggapan dan belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung RI telah memeriksa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait anggaran APBD 2023.
Sebanyak 13 pejabat OPD telah diperiksa, termasuk Kabag Pengadaan, Kabag Organisasi, Kabag Protokol, Kabag Umum, Kabag Perencanaan Keuangan, Kadis PU, Kadis Pendidikan, Inspektorat, Kepala Bapeda, Kasubdit Perencanaan BPKAD, Kasubdit Penyusunan APBD BPKAD, Kabid Anggaran BPKAD, dan Kepala BPKAD.
Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI, Putu Gede Astawa, menjelaskan bahwa mereka diundang untuk klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai APBD tahun anggaran 2023.
"Bukan pemeriksaan, melainkan undangan untuk klarifikasi. Hari ini ada empat OPD yang kami undang mulai pukul 9.30 WIB untuk menjelaskan realisasi dana di masing-masing OPD," ujarnya pada Selasa (16/7/2024).
Putu menjelaskan bahwa agenda tersebut termasuk pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Setelah itu, pihaknya akan memverifikasi temuan BPK untuk memastikan kebenarannya.
"Kami meminta bukti dan klarifikasi dari OPD yang disebut dalam laporan, terutama terkait dengan temuan BPK yang belum diselesaikan," tambahnya.