"Kemudian satu buah pir kaca yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA:Pasang Papan Larangan di TPS Liar : Pemkot Prabumulih Bakal Siapkan Kontainer Atasi Tumpukan Sampah
BACA JUGA:Tiga Contoh Proposal untuk Perayaan HUT RI ke-79 di Desa hingga RT/RW
"Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 M," tukasnya.(*)
Kategori :