Penjual Nasi Goreng di Kota Prabumulih jadi Pemakai Sabu : Dalih sebagai Pelampiasan Karena Ribut dengan Istri

Kamis 25 Jul 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Al Azhar
Editor : Ros Suhendra

"Kemudian satu buah pir kaca yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

BACA JUGA:Pasang Papan Larangan di TPS Liar : Pemkot Prabumulih Bakal Siapkan Kontainer Atasi Tumpukan Sampah

BACA JUGA:Tiga Contoh Proposal untuk Perayaan HUT RI ke-79 di Desa hingga RT/RW

"Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 M," tukasnya.(*)

Kategori :