" Setelah penangkapan, dan dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa HP tersebut diperolehnya dari hasil gadai dengan nilai Rp 150.000 dari seorang laki-laki beserta temannya yang tidak dikenal identitasnya oleh pelaku," tutur pelaku terancam dikenakan pasal 363 KUHPindana atau 480 KUHPidana.
Sementara itu, pelaku mengakui bahwa saat menerima HP tersebut, dalam keadaan terkunci. Untuk dapat menggunakannya, pelaku melakukan proses restart agar kunci HP tersebut terbuka.
"Aku restart ulang supaya terbuka kunci Hp itu . Sudah tebuka aku pakai dewek. Hp itu digadaikan Rp 150 ribu," tukasnya.(*)
Kategori :