KOBA - Tim Gabungan Opsnal Polres Bangka Tengah dan Unit Resrim Polsek Lubuk Besar berhasil mengamankan Andi alias Johan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 17.00 wib.
Diketahui, pencurian ini terjadi di Camp TI Bemban Short Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada 15 September 2023, yang mana korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Kapolres Kabupaten Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Fajar Riansyah Pratama mengatakan ungkap kasus bermula dari laporan warga terkait adanya pencurian di Camp TI Bemban Short Desa Guntung.
Dikatakan AKP Fajar, penangkapan ini dipimpin oleh Katim Cobra Bripka Tanzid yang berhasil Johan, yang mana pelaku ini sehari-hari berprofesi sebagai pelimbang TI warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba.
"Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang didapatkan tim di lapangan bahwa pelaku yang saat ini sedang berada di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Bangka Tengah dan pelaku membenarkan bahwa ada melakukan pencurian tersebut," tuturnya pada Kamis, (23/11/2023).
Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit sepeda motor dan 1 buah kasur.
"Modus Operandi pelaku yakni dengan cara menyobek dinding Camp TI yang terbuat dari plastik dan berhasil mengambil sebuah tas milik korban yang berisikan sejumlah uang," ujarnya.
Dikatakan AKP Fajar, untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan penyelidikan lebih dalam.
"Kita akan terus mengembangkan pengungkapan kasus ini dan untuk tindak lanjut perkara tersebut masih akan terus kita kembangkan, yang mana tidak menutup kemungkinan pelaku melakukan pencurian di tempat lain," ujar AKP Fajar.
Kata Dia, pelaku yang juga merupakan resedivis ini melakukan pencurian dengan motif masalah kebutuhan ekonomi.
"Pelaku ini adalah seorang resedivis, sedangkan motif pelaku pencurian ini adalah himpitan ekonomi, namun bukan harus mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, karena itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya.(sak/ynd)