Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni merupakan salah satu hari penting dalam kalender Bangsa Indonesia. Karena hari ini diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan Dasar Negara Republik Indonesia. Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945.
Dalam sidang kedua BPUPKI, yang digelar pada 1 Juni 1945. Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.
Dalam pidatonya, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni :
- Sila pertama “Kebangsaan”,
- sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”,
- sila ketiga “Demokrasi”,
- sila keempat “Keadilan sosial”, dan
- sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.
Beranggotakan :
- Ir. Soekarno,
- Mohammad Hatta,
- Abikoesno Tjokroseojoso,
- Agus Salim,
- Hasjim,
- Mohammad Yamin,
- Abdul Kahar Muzakir
- Mr. AA Maramis, dan
- Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
- Ketuhanan yang maha esa
- Kemanusian yang adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerayatan yang di pimpin Oleh Hikmah kebijaksanan dalam permusyawaran dan Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Masa Orde Baru (Eka Prasetia Panca Karsa )
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru
Ekaprasetia Pancakarsa telah disahkan dalam ketetapan atau Tap MPR Nomor II/MPR/1978 Tahun 1978 pada tanggal 22 Maret 1978. Isinya adalah penjelasan bahwa Ekaprasetia Pancakarsa merupakan tuntunan hidup bermasyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia
Penghapusan Ekaprasetia Pancakarsa
"Ada dua hal kenapa P4 dicabut. Pertama, P4 dianggap sebagai indoktrinasi yang dinilai melanggar HAM. Kedua, Pancasila saat itu menjadi alat politik. Mereka yang tidak sejalan dengan pemerintah dicap sebagai anti Pancasila," katanya
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan oleh pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang luar biasa dari Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia ini.
Hari Lahir Pancasila merupakan momen untuk mengenang, menghormati, sekaligus menghargai perjuangan pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Dengan lahirnya lima sila tersebut, Pancasila dapat menyatukan masyarakat dengan segala perbedaan yang ada.
Berkat Pancasila dengan nilai-nilai inklusivitas, toleransi dan gotong royong keberagaman yang ada menjadi suatu berkah penuntun keberagaman yang dapat dirajut menjadi identitas nasional Bhinneka Tunggal Ika.
Drs. H. Achmad Fauzi DH.M.A akan membantu Grameds memahami lebih dalam mengenai Pancasila sebagai ideologi nasional.
Pancasila sendiri memiliki beberapa kedudukan dalam kehidupan bernegara masyarakat Indonesia, yaitu:
- Pancasila Sebagai jiwa bangsa Indonesia
- Pancasila Sebagai ciri dari pribadi bangsa Indonesia
- Pancasila Sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia
- Pancasila Sebagai dasar negara
- Pancasila Sebagai sumber dari dari segala hukum
- Pancasila Sebagai perjanjian yang luhur ketika negara Indonesia didirikan
- Pancasila Sebagai tujuan atau cita-cita bangsa