Warga Lahat Edarkan Sabu di Muratara

Sabtu 18 May 2024 - 01:46 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

MURATARA - Sering mengedarkan narkotika keliling kampung, Edo Riki Antoni (26), warga Dusun IV, Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel, disergap polisi.

Tersangka Edo Riki disergap, Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di jembatan Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara awalnya mendapat informasi terkait peredaran Narkotika di Desa Maur, Kecamatan Rupit, yang sering dilakukan oleh tersangka Edo Riki.

Usai mengantongi identitas tersangka, polisi melakukan pengintaian, dan mendapatkan informasi jika tersangka membawa barang haram narkotika ke Desa Maur Lama dengan mengendarai kendaraan roda dua Honda Beat warna putih kombinasi biru dengan nomor polisi B 6293 GWD.

BACA JUGA:TO Ops Sikat Musi 2024, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria Pembobol Rumah di Silaberanti, Ini Tampangnya!

BACA JUGA:Wanita Pengedar Ineks Diamankan di Jembatan

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jhoni Martin menginstruksikan sejumlah anggota Satnarkoba segera melakukan penyergapan sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat tersangka ini masuk jembatan hendak menyeberang dari Desa Maur Baru ke Desa Maur Lama. Anggota sudah menunggu dan langsung melakukan penyergapan di pangkal jembatan," kata Jhoni Martin.

Ketka disergap, tersangka tak bisa mengelak meski sempat berusaha membuang sejumlah barang bukti. Namun aksi itu ketahuan dan anggota sigap, melakukan penahanan dan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Dengan total berat brutto 98,46 gram.

BACA JUGA:TO Ops Sikat Musi 2024, Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pria Pembobol Rumah di Silaberanti, Ini Tampangnya!

BACA JUGA:Kurir 990 Butir Pil Ekstasi Asal Sungai Ceper

Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut. "Tersangka mengakui jika barang itu miliknya dan hendak dijual dengan rekannya di Desa Maur Lama. Barang itu berasal dari luar daerah dan memang sengaja dibawa tersangka untuk dijual," timpalnya.

Dia berharap masyarakat tidak sungkan sungkan memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Muratara, sehingga laporan itu akan ditindaklanjuti pihak kepolisian.(oganilir/*)

 

Kategori :