//KPU Pastikan Pilkada Prabumulih 2024 Tanpa Calon Perseorangan
PRABUMULIH - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih periode 2024 - 2029, dipastikan tak akan diramaikan oleh calon dari non partai atau perseorangan.
Betapa tidak, dari pendaftaran bakal calon perseorangan yang mendaftar ternyata tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Hal ini diungkapkan langsung, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, didampingi Sekretaris KPU Kota Prabumulih, Yasrin Abidin, ketika diwawancarai di kantor KPU pada Senin, 13 Mei 2024.
BACA JUGA:Pilkada 2024 Digelar Sesuai Jadwal
BACA JUGA:Balon Wako Perempuan, Dr Hj Rika Kian Mantap Menuju Pilkada Prabumulih
Menurut Marta Dinata, hingga hari terakhir batas waktu penyerahan berkas dukungan calon perseorangan hanya ada satu pasang calon walikota dan wakil walikota yang mengajukan bukti dukungan yakni Hamdani dan Cokro.
Namun berkas dukungan yang mereka serahkan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Hanya ada satu pasangan calon, yaitu Hamdani dan pak Cokro, namun setelah kita evaluasi, jumlah dukungan yang diterima tidak mencapai jumlah minimal yang diperlukan," ungkap Marta Dinata.
Dijelaskannya, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana calon harus memperoleh minimal 10 persen dari daftar pemilih tetap pada pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:Hari Ini, Terakhir Pendaftaran Balon Pilkada di DPD Nasdem Prabumulih
BACA JUGA:DV Serius Maju Pilkada
“Untuk Prabumulih, syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi adalah sebanyak 14.237 dukungan, sedangkan pasangan Hamdani-Cokro hanya memperoleh 1.524 dukungan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Marta Dinata.
Marta Dinata juga menambahkan bahwa KPU tidak mengetahui secara pasti alasan mengapa pasangan calon tersebut gagal memenuhi syarat dukungan.
"Kami tidak tahu persisnya alasan mengapa berkas dukungan mereka tidak memadai. Mereka menyatakan bahwa berkas telah disiapkan, namun yang kami terima hanya sejumlah 1.524 dukungan," ujarnya seraya menuturkan batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan telah ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.