JAMBI - Tim Patroli Mobile Serigala Kota Polresta Jambi berhasil mengamankan lima orang remaja yang diduga kelompok berandalan bermotor yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Pada Jum'at (10/5) pukul 04.00 WIB subuh.
Kelima remaja yang diamankan tersebut yakni, Fajri (20) warga Simpang Rimbo, Andrea (18) warga Simpang Pulai, Fikri (17) warga Kebun Kopi, Adrian (20) warga Pasar Kota Jambi dan Bima (18) warga Tanjung Lumut.
Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Denny mengatakan, awalnya Tim Serigala Kota Polresta Jambi sedang melakukan patroli mobile seperti biasa.
Saat melewati kawasan Broni Telanaipura Kota Jambi, Tim menemukan sekelompok remaja yang diduga berandalan bermotor berjumlah sekitar 30 orang.
BACA JUGA:Usai Ribut dengan Suami, IRT di Kertapati Akhiri Hidup Pakai Sehelai Selendang di Teras Rumah
BACA JUGA:Usai Ribut dengan Suami, IRT di Kertapati Akhiri Hidup Pakai Sehelai Selendang di Teras Rumah
Mengetahui kedatangan petugas, kelompok remaja yang terindikasi berandalan bermotor ini langsung kocar-kacir melarikan diri dan petugas berhasil mengamankan lima orang remaja beserta senjata tajam.
"Kemudian petugas berhasil mengamankan lima orang remaja beserta barang bukti berupa empat bilah senjata tajam, selain itu petugas juga mengamankan 22 unit sepeda motor yang ditinggalkan para remaja tersebut," katanya, Jumat (10/5).
Setelah diamankan, kelima remaja ini beserta barang bukti empat bilah senjata tajam dan 22 unit sepeda motor diserahkan ke Polsek Telanaipura guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Moh Ilham Habibie mengatakan, dari hasil pemeriksaan, awalnya ada dua kelompok berandalan bermotor yang akan melakukan aksi tawuran. Namun mereka belum sempat melakukan tawuran karena sudah terlebih dahulu dibubarkan oleh petugas.
"Hasil pemeriksaan kami, dari lima remaja yang diamankan, hanya satu remaja yang mengakui dari empat senjata tajam yang diamankan adalah miliknya," ujarnya.
BACA JUGA:Merasa dihianati, Istri Siram Asam Sulfat ke Tubuh Suaminya
BACA JUGA:Terlalu! Beredar Rumor BEM Unsri Dibawah Ancaman Pihak Kampus, Korban Reza Ghasarma Masih Trauma
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam bukan sesuai profesi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Jambi/raf)