Merasa dihianati, Istri Siram Asam Sulfat ke Tubuh Suaminya

Sabtu 11 May 2024 - 03:10 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

SEKAYU . - Diduga karena cemburu dan merasa telah dikhianati

Seorang ibu rumah tangga di Babat Toman nekat menyiram asam sulfat (air keras) dan air cabai ketubuh suaminya.

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka melepuh atau luka bakar diwajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 21 April 2024 sekira pukul 00.10 wib di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin.

Terhadap korban Ali Tamrin  yang dilakukan oleh Vi (34).

BACA JUGA:Terlalu! Beredar Rumor BEM Unsri Dibawah Ancaman Pihak Kampus, Korban Reza Ghasarma Masih Trauma

BACA JUGA:Viral! Anak SD Sewa Pesawat Garuda Indonesia untuk Study Tour ke Jakarta, Berapa Uang Patungannya Tuh!

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH saat dikonfirmasi hari Jum'at 10 Mei 2024 membenarkan adanya kejadian tersebut.

Tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada hari Rabu 8  Mei 2024 untuk proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka sehingga terjadi kejadian tersebut bermula saat tersangka melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan  pernikahan dengan perempuan lain.

Sehingga tersangka emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan Asam sulfat dan air cabai yang disimpan didalam 2 botol bekas minuman mineral ketubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh . Ujarnya.

BACA JUGA:Viral! Anak SD Sewa Pesawat Garuda Indonesia untuk Study Tour ke Jakarta, Berapa Uang Patungannya Tuh!

BACA JUGA:Terlalu! Beredar Rumor BEM Unsri Dibawah Ancaman Pihak Kampus, Korban Reza Ghasarma Masih Trauma

Pasal yang  kami kenakan dalam kasus ini adalah   pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara."pungkasnya.(palpos/*)

 

Kategori :