Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan, pelaku merupakan pria paruh baya yang sudah 20 tahun lebih menduda.
"Berdasarkan keterangan pelaku bahwa yang bersangkutan nekat melakukan aksi bejatnya karena tergoda oleh korban yang diketahui mempunyai gangguan mental," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 286 KUHP atau Pasal 290 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Jambi/raf)
Kategori :