Pengambilan formulir pendaftaran oleh bakal calon PAN dilakukan dengan mendatangi sekretariat DPD PAN Prabumulih mulai tanggal 19 hingga 30 April, sedangkan pengembalian berkas dilakukan mulai 1 Mei hingga 10 Mei 2024.
Seperti halnya PDIP, Hermali juga menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon wako dan wawako tersebut tidak dipungut biaya ataupun mahar.
"Kita tidak ada mahar, semuanya tanpa biaya," tegasnya.
Dengan dibukanya pendaftaran bakal calon dari kedua partai tersebut, persaingan dalam Pilkada Wako dan Wawako Prabumulih periode 2024-2029 diprediksi akan semakin sengit.
Calon-calon yang telah mengambil formulir pendaftaran tentu saja akan mulai mempersiapkan diri dan merancang strategi untuk meraih dukungan masyarakat.(*)