Ditanya mengenai ancaman hukuman dan pasal yang dilanggar, Kasat Reskrim menyampaikan tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Kategori :