Sepertj Cafe remang remang, panti pijat plus plus, maupun salon plus plus agar tidak dibuka selama Ramadan.
"Dari sekian banyak Cafe yang ada di wilayah hukum Polsek Lubuk linggau utara I, cuma Cafe King buka. Dan pemiliknya langsung kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, PJ Wali Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa, sudah megimbau dan mengeluarkan surat edatan larangan hiburan malam selama Ramadan.
Menurutnya, aturan itu sudah ditetapkan untuk dipatuhi semua pihak, untuk menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
"Seluruh lokasi hiburan kita minta ditutup selama Ramadan, surat edaran sudah dikeluarkan. Dan ini salah satu bentuk toleransi kita antara umat beragama," ucapnya.(sumeks/zul)