Jam Kerja ASN OKI Dipangkas Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah, Pelayanan Publik Tetap Prima

Minggu 10 Mar 2024 - 03:56 WIB
Reporter : Aldo
Editor : Tedy

"Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1445 H/2024. Ini sesuai ketetapan dari pemerintah,” tukasnya.(sumeks/*)

 

Kategori :