//Minta DP hingga Succes Fee
PRABUMULIH - Seorang pengusaha sembako di Kota Prabumulih berinisial AS diduga menjadi korban pemerasan yang dilakukan oknum pegawai pajak.
Hal itu dikatakan AS melalui kuasa hukumnya Ahmad K Rabbani saat diwawancarai awak media Sabtu 9 Maret 2024
Diterangkan pria yang akrab disapa Ahmad ini, bermula motif dugaan pemerasan oknum pegawai Pajak terhadap kliennya AS yang merupakan pengusaha lokal di Kota Prabumulih yang ditetapkan pajaknya sebesar Rp7,1 miliar.
"Kemudian pada saat itu klien kami pun mengajukan permohonan pengurungan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Prabumulih," kata Ahmad.
BACA JUGA:Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat
Namun, lanjutnya, pada saat itulah kliennya bertemu dengan oknum B dan R dan berjanji akan melakukan pengurangan penetapan pajak.
Saat itu dua oknum tersebut meminta imbalan sejumlah uang dalam bentuk Down Payment Rp20 juta dan success fee sebesar 2,5 persen. "Akan tetapi hasilnya malah tidak berkurang," ucapnya.
Tidak sampai di situ, lanjut Ahmad setelah masuk pada proses penagihan pajak kembali bertemu dengan oknum juru sita KPP Prabumulih berinisial F.
Saat bertemu dengan oknum lainnya yakni juru sita KPP Prabumulih berinisial F, kata Ahmad dan meminta uang kepada pengusaha AS dalam bentuk DP Rp20 juta dan success fee sebesar 1 persen yang mulanya meminta 10 persen dari total penagihan.
BACA JUGA:Pindang Murah Rasa Mewah, Pas Untuk Bukber
"Serta meminta dua aset bangun dan dua BPKB mobil milik klien yang seorang pengusaha sembako di Kota Prabumulih, sebagai jaminan," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Ahmad adalagi oknum Account Representatif (AR) berinisial MA diduga juga telah melakukan pemerasan terhadap kliennya.
Menurut Ahmad, seluruhnya merupakan rangkaian peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai pajak KPP Pratama yang terjadi sepanjang periode tahun 2019 hingga 2021.
"Pada saat itu KPP Prabumulih dipimpin oleh bapak Hasanuddin dan Kanwil nya Romadhaniah," sebut Ahmad.