JAKARTA - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasi tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun putusan MK yang dimaksudkan oleh Todung, yaitu pertama, terkait jadwal Pilkada 2024 yang menolak gugatan dimajukan jadwal Pilkada serentak.
Kemudian yang kedua, putusan MK terkait independensi Jaksa Agung dan aparat hukum lainnya dan Ketiga, putusan MK terkait ambang batas parlemen.
“Kami mengapresiasi putusan MK, bahwa Pilkada 2024 tetap berjalan di bulan November. Seharusnya putusan itu bersifat final,” ujar Todung melalui keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.
BACA JUGA:Pertamina Dukung Pemkot
Sebagai informasi, MK menyatakan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam UU Pilkada, yakni pada November 2024.
Hal itu dikarenakan agar tidak ada perubahan jadwal yang dapat mengganggu tahapan Pilkada dan Pemilu 2024. Bahka ditegaskan oleh MK dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024.
Kemudian, putusan kedua soal independensi Jaksa Agung. Menurut Todung, hal ini tersebut sangat penting dan seharusnya Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran yang independen.
Diketahui, dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung.
BACA JUGA:Alami Luka 18 Persen, Pemulihan Sekitar 3 Minggu
Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.
MK menyebutkan pengurus partai politik yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Kemudian, Todung juga mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Namun ia mengkhawatirkan zero treshold akan menambah jumlah partai di Indonesia.
“Pasca reformasi, Pemilu 1999 partai politiknya itu ada 48. Dalam negara presidensil saya kira hal ini bisa menjadi masalah. Ini yang perlu dikaji secara mendalam dan jernih," tandasnya.
MK juga telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.