Namun, sesaat setelah disuntik itu korban TAF malah merasa pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Dan, saat itulah Mahyudin diduga memanfaatkan situasi dengan melakukan tindak pidana asusila terhadap korban TAF.
Hingga setengah tersadar, korban TAF telah mendapati pakaian yang dikenakannya sudah dalam keadaan terbuka.
Disebutkan juga, dalam keadaan setengah sadar korban TAF melihat MY mengeluarkan alat vitalnya.
Lantaran adanya perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut, hingga akhirnya membuat korban TAF memberanikan diri melaporkannya ke Polda Sumsel.
Pihak rumah sakit pun mengklaim bahwa saat ini MY yang diduga telah berbuat asusila terhadap istri pasien ini telah dikenakan sanksi, dan telah dipecat dari rumah sakit.
Begitupun dengan sangsi hukum, pihak Rumah Sakit juga telah menyerahkan segala sesuatunya kepada pihak kepolisian.(sumeks/*)