Dalam penanganan kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persoalan tersebut dan juga meminta bantuan kepada auditor yakni APIP untuk menghitung kerugian negara.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Prabumulih pada hari Senin, 16 Oktober 2023 lalu dimana dalam penggeledahan itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait perkara tersebut.
Sementara itu Marthodi saat digiring menuju mobil untuk dibawa ke rutan tampak tegar dan sempat melempar senyum. "Belum Ado tanggapan dindo," katanya sembari masuk ke dalam mobil Avanza dengan memakai rompo hitam dan bertopi.
Saat di dalam mobil, yang bersangkutan masih meminta kerabatnya untuk mengamankan sejumlah barang miliknya. "Ndre barang dompet dompet tadi," ucapnya yang kemudian mobil Avanza berlalu menuju rutan.
Kuasa hukum Marthodi, Mardiansyah menuturkan pihaknya melakukan pendampingan terhadap MT.
Dikatakannya sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, namun ada kendala teknis sehingga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan besok.
"Untuk sementara beliau ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi," ujar Mardiansyah didampingi Rizal Syamsul dan Firdaus.
Dilanjutkannya, pihaknya selaku kuasa hukum mencoba berusaha memberikan pendampingan hukum untuk kelancaran proses tindak pidana yang dituduhkan terhadap kliennya.
Ditanya mengenai kerugian, ia menyampaikan masih dilakukan perhitungan oleh tim audit.
"Dari situlah kita masih melakukan upaya upaya, mungkin dari pihak tersangka mau mengembalikan secara penuh, itu harapan kita," tukasnya.(08)