Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui aksinya melakukan penggelapan itu.
"Korban mengakui aksinya, dan uang sendiri telah dipakai bersangkutan," katanya.
Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 374 KUHP dan 362 KUHP tentang penggelapan dan pencurian.
”Hukuman penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.(qda)
Kategori :