Modus Rayuan di Medsos, Anak 14 Tahun di Prabumulih Diduga Dirudapaksa Remaja 18 Tahun

Kamis 16 Oct 2025 - 15:37 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Tak menunggu lama, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, melalui Kanit PPA IPTU Rama Juliani, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP.

“Tersangka RI kami panggil untuk dimintai keterangan pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 11.00 WIB. Saat hadir memenuhi panggilan, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Rama Juliani.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Prabumulih dan akan diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Aparat menegaskan akan menindak tegas setiap kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.

Kategori :