PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih menangkap Jaka (29), warga Desa Talang Balai, Kecamatan Belida Barat, Kabupaten Muara Enim.
Pria 29 tahun ini ditangkap polisi usai terlibat kasus pencurian dengan pemberatan berupa kabel listrik yang merugikan PT Pertamina EP hingga kerugian sekitar Rp9,5 juta.
Dari laporan yang masuk ke kepolisian menyebutkan, kasus ini berawal dari laporan seorang security bernama Edoe Prana Putra (35) yang bertugas di lokasi sumur TLJ-220, Talang Jimar, Desa Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kejadian itu pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapati kabel jenis AWG 4 sepanjang 25 meter yang tersambung dari panel ke sumur telah raib.
BACA JUGA:Jangan Berlama-lama, Menkes Tekankan Percepatan Penerbitan SLHS untuk SPPG
BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Program Magang Berbayar Mulai 15 Oktober 2025
“Pelaku menurunkan panel listrik, lalu memotong kabel tersebut dan membawanya pergi,” jelas Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga, S.T., M.T.
Setelah menerima laporan resmi pada 8 September 2025, polisi segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil terungkap.
Akhirnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, Tim Tekab Prabu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum, IPDA Kurniawan Rahmatulloh, S.H., M.Si., CPHR, melakukan penangkapan terhadap Jaka di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur
"Tersangka diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Gear warna hitam yang digunakannya saat beraksi,” ucap AKP Tiyan Talingga.
Kini, tersangka sudah digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," tukasnya