Selain itu, sejak 11 Agustus 2025, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, termasuk Yaqut, serta dua nama lainnya yakni Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyur.
BACA JUGA:KPK Resmi Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar
BACA JUGA:KPK Sita Dua Rumah Rp6,5 Miliar, Diduga Terkait Korupsi Kuota Haji
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen travel haji-umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti telah disita.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Temuan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan status kasus yang kini naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, KPK menegaskan komitmennya menuntaskan perkara dugaan jual beli kuota haji khusus ini secara transparan dan menyeluruh.