LBH Qisth Layangkan Somasi Terbuka kepada Walikota Prabumulih Terkait Pencopotan Kepsek dan Satpam SMPN 1

Selasa 16 Sep 2025 - 19:48 WIB
Reporter : Eka
Editor : Eka

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Qisth melayangkan somasi terbuka kepada Walikota Prabumulih. Somasi ini menyoroti dugaan tindakan arogansi Kepala Daerah yang diduga melakukan pencopotan terhadap Kepala Sekolah dan Satpam di lingkungan SMP Negeri 1 Prabumulih.

Dalam surat bernomor 0860/YLBH-Q/IX/2025 tersebut, LBH Qisth menilai pencopotan itu terjadi setelah Kepala Sekolah dan Satpam menegur anak kandung Walikota yang diduga melanggar tata tertib sekolah terkait larangan membawa serta memarkir kendaraan di lingkungan sekolah.

LBH Qisth menilai tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan (abuse of power) oleh Walikota Prabumulih. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan agar pejabat negara tidak menempatkan kepentingan pribadi maupun keluarga di atas kepentingan umum.

Lebih jauh, sikap Walikota tersebut disebut sebagai bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi sebagai Kepala Daerah sekaligus kegagalan sebagai Kepala Keluarga. 

BACA JUGA:Komitmen Dukung Dunia Pendidikan, Paragon Dorong Santri Jadi Generasi Pembawa Perdamaian

BACA JUGA:Tak Hanya Selamatkan Nyawa, Ini 7 Manfaat Donor Darah

Pasalnya, Walikota dianggap tidak mampu mendidik anaknya untuk menaati aturan sekolah maupun aturan hukum, khususnya larangan membawa kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi sebagaimana diatur dalam Pasal 281 jo. Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam surat tersebut, LBH Qisth secara tegas menyampaikan empat tuntutan kepada Walikota Prabumulih. Pertama, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Kepala Sekolah dan Satpam SMPN 1 Prabumulih yang telah dicopot. 

Kedua, mengembalikan kedudukan keduanya pada jabatan semula. Ketiga, mendesak Walikota untuk mendidik dan membina anak-anaknya agar taat aturan serta tidak bersikap semena-mena. 

Keempat, jika Walikota dianggap tidak sanggup mendidik dan membina keluarga karena rangkap peran sebagai Kepala Daerah, LBH Qisth menyarankan agar Walikota mengundurkan diri secara “gentle” untuk fokus pada keluarga.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Dorong Percepatan Rumah Subsidi, Maruarar Sirait Ungkap Terobosan KUR Rp130 Triliun

BACA JUGA:PPPK RI Surati Presiden Prabowo, Desak Alih Status Jadi PNS

LBH Qisth juga memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada Walikota Prabumulih untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menutup surat somasinya, Direktur LBH Qisth, Dr. (c). Kurnia Saleh, S.H., M.H., menyampaikan pesan moral dengan mengutip kalimat: “Kejadian di Nepal adalah tanda dari Allah agar pemimpin belajar, bukan menutup diri dengan kebebalan.”

Somasi terbuka ini sontak menimbulkan perhatian publik, mengingat kasus tersebut menyangkut praktik tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak berpihak pada kepentingan pribadi. 

Kategori :