PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Proses panjang penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih akhirnya membuahkan langkah tegas.
Polda Sumsel telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes. Pol. Bagus Suropratomo Oktobrianto, S.I.K., membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut. Meski begitu, ia belum bersedia mengungkapkan identitas maupun jumlah tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka. Namun untuk jumlah dan nama-namanya belum bisa kami sampaikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Beras hingga Cabai Dijual Murah di Anak Petai, Cak Arlan: Semoga Bermanfaat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Oktober 2023. Laporan itu menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih, yang merupakan proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI.
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Pulbaket dikumpulkan, saksi diperiksa, dan bukti-bukti awal dikaji sebelum kasus resmi naik ke tahap penyidikan. “Sekitar 20 saksi sudah kami mintai keterangan,” ujar sumber internal penyidik.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi titik penting pengembangan kasus. Temuan audit menyebut adanya potensi kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
BACA JUGA:Beras hingga Cabai Dijual Murah di Anak Petai, Cak Arlan: Semoga Bermanfaat
BACA JUGA:Polda Sumsel Rotasi Jabatan, Tiga Pejabat Utama Polres Prabumulih Dimutasi
Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan ini, menggunakan anggaran tahun 2022 dengan pagu Rp29,8 miliar dan merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui fasilitas pelatihan.
Namun, dugaan penyimpangan mulai terkuak dalam pelaksanaan proyek. Indikasinya meliputi ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak, mark-up anggaran, hingga manipulasi administrasi. Penyidik menduga ada kolusi antara pihak pelaksana proyek dengan oknum di kementerian serta pihak terkait lainnya.
Meski identitas pelaku belum diungkap, sumber internal menyebut penyidik telah memetakan peran masing-masing pihak yang terlibat. Tahap selanjutnya, Polda Sumsel akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan jumlah pasti tersangka dan menyiapkan pemanggilan resmi.