KORANPRABUMULIHPOS.COM – Menjelang berakhirnya Agustus 2025, banyak masyarakat mulai mencari informasi mengenai tanggal merah di bulan September. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, hanya ada satu hari libur di bulan kesembilan ini.
Libur tersebut jatuh pada Jumat, 5 September 2025 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan ini menjadi momen penting bagi umat Islam, yang biasanya diisi dengan berbagai kegiatan keagamaan untuk memperkuat keimanan dan kebersamaan.
Meski ditetapkan sebagai libur nasional, pemerintah tidak menambahkan cuti bersama di sekitar peringatan Maulid Nabi. Namun, karena jatuh di hari Jumat, masyarakat bisa menikmati long weekend hingga Minggu, 7 September 2025. Bagi yang ingin liburan lebih panjang, cuti tahunan bisa diambil sebelum atau sesudah libur nasional, misalnya pada 3–4 September atau 8–9 September.
Selain Maulid Nabi, bulan September tidak memiliki tanggal merah lain selain hari Minggu. Bahkan di Oktober dan November 2025 juga tidak ada libur nasional. Tanggal merah berikutnya baru hadir di Desember, yaitu 25 dan 26 Desember 2025 untuk memperingati Natal. (*)