PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polres Prabumulih melalui Tim Tekab Prabu berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Sembako Rusdi, Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Penangkapan dilakukan sehari setelah laporan diterima pada 14 Agustus 2025. Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., menjelaskan pelaku bernama Suhardi alias Rudi, 32 tahun.
Seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan A. Roni, Kelurahan Pasar, Prabumulih Utara. “Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab Prabu setelah laporan korban kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujarnya.
Menurut AKP Tiyan, pelaku mengambil 4 karung beras 5 kg merk SPHP, 4 kardus minyak goreng, dan 30 slop rokok merk RC dalam kurun waktu tiga bulan. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 6 juta.
BACA JUGA:Razia Malam, Kedapatan Bawa Sajam: 1 Orang Diamankan Polisi Prabumulih di Kafe
BACA JUGA:Lagi Pencuri Aki Truk Ditangkap Polisi Prabumulih
Penangkapan dilakukan pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB ketika pelaku berada di toko korban. Dari pelaku, polisi mengamankan 1 slop rokok merk RC dan 1 bilah pisau bergagang kayu yang diselipkan di pinggangnya.
“Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Tiyan. Polisi masih mendalami motif pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara. AKP Tiyan menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan barang milik pribadi.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengetahui tindak pidana, agar penegak hukum bisa bertindak cepat.(*)