PRABUMULIH - Hari terakhir mengurus pindah memilih pada senin, 15 Januari 2024, diperkirakan akan ramai warga mengurus pindah memilih. Karna banyak warga datangan dan juga adanya kampus Universitas Prabumulih, mulai masuk kuliah, ingin berpartisipasi untuk melakukan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Dalam aturan yang ada, ada alasan pindah memilih setidaknya sebanyak 9 alasan. Diantaranya seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan dan lapas atau menjadi terpidana.
Alasan lainnya yaitu penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, seseorang yang menjalani rehabilitas narkoba, bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi hingga pindah domisili.
BACA JUGA:Guru MTs Masih Banyak Yang Masih Bingung Menggunakan e-Kinerja
“nah untuk Sembilan alasan tersebut, pemilik suara harus mengurus surat keterangan pindah memilih agar dapat menggunakan hak suaranya, dan hari senin 15 januari 2024 adalah hari terakhir,” ujar Ketua KPU Kota Prabumulih, Maartadinata melalui Komisioner Divisi perencanaan, data dan informasi, Vini Nurtawilia, minggu 14 januari 2024.
Wanita ini mengatakan, untuk memberikan pelayanan secara maksimal pada masyarakat, pihaknya bersama Panitia pemugnutan suara, panitia pemilu Kecamatan (PPS dan PKK), memberiikana pelayanan standby di secretariat Kelurahan masing-masing.
“semoga nanti semua warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, dapat ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya pada hari kasih suara pada 14 februari 2024,” tukasnya.(05)
BACA JUGA:Bukan Hanya rumah Warga, Kebanjiran di Prabumulih Juga Masuk Sekolah