Maryati, salah satu PPPK yang turut hadir mendampingi aksi tersebut, menyoroti pentingnya optimalisasi formasi yang belum terisi. Menurutnya, para honorer yang tidak lolos masih memiliki peluang jika pemerintah bersedia membuka ruang seleksi tambahan. “Kami sudah terdaftar di database, tolong pak, kami mohon kebijakan optimalisasi,” katanya berharap.
BACA JUGA:Mulai Kusam, Gedung Pemkot Prabumulih Bakal Dicat Ulang: Target Sebelum HUT Kota Selesai
Sementara itu, apa yang ditakutkan oleh para tenaga honorer kini menjadi kenyataan. Setelah dinyatakan tidak lulus pada seleksi PPPK, baik tahap awal maupun tahap optimalisasi, kini mereka harus menerima kabar pahit: kontrak kerja mereka akan dihentikan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Walikota Prabumulih, H Arlan, usai menghadiri rapat paripurna DPRD di hari yang sama. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena adanya larangan dari pemerintah pusat untuk memperkerjakan tenaga non-ASN secara terus-menerus di lingkungan instansi pemerintahan.
“Untuk sementara, aturan dari pusat, dirumahkan dulu,” jelas H Arlan.
Ia menambahkan, bila Pemkot tetap mempekerjakan para tenaga honorer tanpa dasar hukum yang kuat, maka konsekuensinya bisa sangat berat, termasuk potensi sanksi hukum.
BACA JUGA:Launching 12 Juli: Koperasi Merah Putih, Fokus Tekan Harga Sembako dan LPG di Kota Prabumulih
“PHL inilah yang dihapuskan oleh pusat, PHL, TKS, dan lain-lain. Kalau masih bekerja dan digaji oleh APBD tanpa dasar hukum, itu bisa berujung pidana,” tegasnya.(*)