"Mendapat laporan itu, anggota Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat. Dalam kurun waktu 1x24 jam, pelaku akhirnya berhasil diamankan," ujar Wakapolres Tanjab Timur ini.
Dirinya juga menjelaskan, dari hasil interograsi yang dilakukan pihak kepolisian, pelaku mengakui apa yang telah ia perbuat kepada korban. Dan telah berbuat hal itu hanya satu kali kepada korban.
"Anggota kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti pisau, obeng dan pakaian yang saat kejadian digunakan oleh pelaku dan korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, terkait kekerasan seksual.
"Adapun masa hukumannya dari pasal tersebut yakni maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
Selanjutnya, untuk mengatasi trauma healing yang dialami oleh korban, pihak Polres Tanjab Timur akan berkoordinasi dengan Unit PPA Provinsi Jambi, serta akan meminta pendampingan dari pihak Psikolog.
"Kita juga akan melakukan visum terhadap korban, guna kepentingan penyidikan. Yang paling utama, kita akan mengusahakan agar bayangan buruk yang telah dialami korban ini bisa cepat hilang, supaya tidak berdampak buruk terhadap masa depan korban," tuturnya.
Dengan adanya kasus kelam yang mengancam keselamatan anak dibawah umur dan remaja putri di Kabupaten Tanjab Timur seperti yang telah terjadi ini, pihak Polres Tanjab Timur mengimbau kepada tenaga pengajar, toko masyarkat dan unsur terkait lainya, agar bisa mengedukasi kepada masyarakat untuk lebih intens dalam hal mengawasi anak-anak mereka.
"Sebab, di era digital seperti saat ini, tontonan atau tampilan pornografi dan porno aksi bisa dengan mudah di akses, dan hal itu yang dapat merusak moral generasi penerus kita. Oleh karena itu, pengawasan orang tua dan edukasi dari guru sangat penting dilakukan, agar anak-anak kita terhindar dari hal-hal yang menyimpang," pungkasnya.(jambii/*)