SPMB SD, Pendaftar Usia Diatas 7 Tahun Harus Diprioritaskan

Jumat 06 Jun 2025 - 21:17 WIB
Reporter : Eka
Editor : Inga

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Usai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP dan SMA, kini bulan juni pelaksanaan SPMB jenjang Pendidikan Dasar.

Dalam Permendikdasmen no 3 tahun 2025 tentang SPMB, Mendikdasmen menetapkan batas usia calon siswa dalam setiap jenjang.

Khusus calon siswa SD, Abdul Mu'ti telah menetapkan usia maksimal bukan hanya 7 tahun.

Karna dalam pasal 10 ayat 3 telah ditetapkan. Dalam hal ini, usia 7 tahun tidak bisa dijadikan Ketentuan maksimal.

BACA JUGA:Mendikdasmen Resmi Terbitkan Regulasi Baru Tentang TKA

Dalam regulasi ini, calon siswa dengan usia lebih dari 7 tahun akan menjadi prioritas penerimaan.

Hal ini diatur dalam ayat 4, Mendikdasmen telah menetapkan ketentuan usia yang lebih dari 7 tahun.

"Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD," bunyi pasal 10 ayat 4.

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 SD, harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalanml. bunyi pasal 10 ayat 1 Permendikdasmen no 3 tahun 2025.

BACA JUGA:Turun Harga! Ini Spesifikasi & Harga Terbaru Redmi Note 14 5G di Indonesia

Ketentuan usia sesuai bunyi pasal 10 ayat 3, paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Sedangkan bagi calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.(*

Kategori :