JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki kewajiban utama untuk memprioritaskan anggaran demi pemenuhan enam layanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Enam sektor tersebut mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan permukiman, ketenteraman serta ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, hingga layanan sosial.
Penegasan ini disampaikan Mendagri dalam gelaran SPM Awards 2025 yang berlangsung di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Ia menekankan bahwa pengawalan proses penganggaran harus dilakukan sejak tahap awal perencanaan pembangunan, termasuk dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), hingga dituangkan secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:BKN Gandeng Kementerian PANRB: Rumah Subsidi untuk 1.000 ASN Siap Direalisasikan
BACA JUGA:Pendidikan di Barak Militer, Menteri HAM Nilai Kebijakan Jabar Membangun Karakter
"Jika suatu program tidak masuk dalam perencanaan, maka tidak akan ada anggarannya. Tanpa anggaran, tentu pelaksanaan tidak bisa dijalankan. Karena itulah pentingnya mengawal sejak perencanaan hingga finalisasi APBD," jelas Mendagri.
Tito juga menyoroti pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan pelayanan dasar tersebut. Ia menyebut bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memegang peran sentral dalam mengoordinasikan dan memastikan enam layanan dasar tersebut berjalan efektif di wilayah kabupaten/kota.
“Kepala daerah, khususnya para gubernur, harus menjadi penggerak utama agar pelaksanaan keenam SPM ini tidak hanya berjalan di atas kertas,” ujarnya.
Kemendagri, lanjutnya, telah merancang sistem pengawasan pelaksanaan SPM lengkap dengan indikator target pencapaian di setiap daerah. Sistem ini memungkinkan pemerintah memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu menunjukkan kinerja terbaik.
BACA JUGA:Mapel AI - Coding Tinggal Tunggu Peraturan Menteri Pendidikan
BACA JUGA:Doa untuk Paus Fransiskus, Menteri Agama Tuliskan Pesan Duka
Namun, bagi daerah yang menunjukkan performa di bawah ekspektasi, Kemendagri tidak akan tinggal diam. Pemda yang tidak menjalankan kewajiban atau bahkan tidak melaporkan pelaksanaan SPM akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis serta publikasi secara terbuka kepada publik.
“Teguran tertulis akan kami kirimkan, dan akan saya tembuskan pula kepada Ketua DPRD serta semua fraksi yang ada di lembaga legislatif daerah tersebut. Ini untuk menunjukkan bahwa pelayanan dasar bukan hal yang bisa dianggap remeh,” tegasnya.
Menurut Tito, sistem penghargaan dan sanksi ini dirancang untuk menciptakan iklim kompetitif di antara pemerintah daerah. Dengan demikian, tiap Pemda terdorong untuk melakukan berbagai inovasi dan terobosan dalam menjalankan urusan pelayanan dasar yang menjadi kewajiban mereka.(*)