Mendengar hal itu, ibu korban langsung meminta MR menceritakan semua yang ia alami selama tinggal bersama ayah tirinya.
Di saat itu, korban mencerikan bahwa dirinya selama ini telah disetubuhi oleh ayah tirinya dengan iming-iming bujuk rayu dan juga uang.
Selain itu, korban juga bercerita bahwa tetangganya atas nama Ronal Efendi juga beberapa kali telah meniduri dirinya sejak bulan Oktober 2023.
"Keterangan yang kami dapat, korban ini sudah disetubuhi tetangganya itu sebanyak delapan kali, dengan iming-iming uang dan bujuk rayuan juga," ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.
Dirinya menuturkan, kasus ini sendiri dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Tanjab Timur pada hari Sabtu 30 Desember 2023.
Mendapat laporan itu, anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Kecamatan Dendang.
"Dari hasil interograsi yang dilakukan oleh anggota kami, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan itu kepada korban," tuturnya.
Kedua pelaku sendiri dijerat dengan pasal kejahatan perlindungan anak, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D undang-undang 17 tahun 2016 Juncto pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
"Ancaman hukumannya yaitu, 5 sampai 15 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 500 juta," ucapnya.
Mantan Kasat Polairud Polres Tanjab Timur ini juga menyebutkan, saat ini korban dan adiknya telah dibawah oleh ibu mereka ke Kota Jambi. Korban sendiri putus sekolah, dan hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 4 SD.
Pihak Polres Tanjab Timur juga bekerjasama dengan unit UPTD PPA Provinsi Jambi untuk mengatasi trauma healing yang dialami oleh korban.
"Korban masih sangat belia dan memiliki masa depan yang panjang. Dikhawatirkan dengan kejadian ini telah menyerang psikologis korban. Oleh karena itu korban ini perlu pendampingan khusus, agar terlepas dari kenangan tidak baik yang dialaminya selama ini. Sehingga korban bisa merasa nyaman dan tenang menjalani hari-harinya kedepan nanti," sebutnya.
Mengakhiri wawancaranya, AKP Ahmad Soekany Daulay mengajak, mengimbau dan meminta agar setiap orang tua bisa mengambil pelajaran dari kasus ini.
Bahwasannya, kejahatan seksual bisa saja terjadi bukan hanya dari orang yang tidak dikenal ataupun orang lain. Orang terdekat, bahkan dalam lingkup rumah tangga, atau orang tua tiri seperti ini pun bisa jadi predator seksual yang membahayakan buah hati yang masih belia.
"Oleh karena itu, sangat penting adanya pengawasan yang lebih dari orang tua terhadap anaknya, terutama anak perempuan, agar terhindar dari kasus pelecahan dan kekerasan seksual," pungkasnya.(*)