Pencuri Kabel Tol Prabumulih Ditangkap Tim Reskrim Polsek RKT, 3 Masih DPO

Selasa 06 May 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.CO. – Aksi kriminal di ruas jalan tol KM 80+400 Desa Talang Batu, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih, akhirnya terbongkar. 

Tim Reserse Kriminal Polsek RKT berhasil mengungkap kasus pencurian kabel bawah tanah milik PT. HK ASTON yang terjadi pada 2 April 2025. 

Keberhasilan ini menjadi bagian dari keseriusan kepolisian dalam Operasi Sikat Musi I – 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR/118/4/OPS.1.3/2025.

Kabel jenis underground sepanjang 22,5 meter yang semula menjadi bagian vital infrastruktur tol, dipotong dan diangkut oleh pelaku. PT. HK ASTON langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek RKT pada 10 April 2025 setelah menyadari kerugiannya.

BACA JUGA:Dilaporkan Warga, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Polairud Polda Sumsel Gagalkan Praktik Ilegal Fishing, 4 Nelayan Banyuasin Ditangkap

IPDA Krisnanda, S.H., M.H., selaku Kapolsek RKT melalui Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan intensif hingga akhirnya membuahkan hasil. Satu pelaku Diro (32), warga Desa Talang Nangka, Muara Enim, berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Gunung Raja, Lubai.

"Dari hasil interogasi, D mengakui perbuatannya dan menyebutkan tiga rekannya—BW, BO, dan IC—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terang AIPDA Agustino.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, satu bilah pisau dengan gagang kayu, satu sweater warna hitam, serta kabel bawah tanah yang telah dipotong-potong.

"Pelaku kini kami tahan dan akan dijerat dengan Pasal 353 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Sementara tiga rekannya masih dalam proses pengejaran," tegas Agustino.(*)

Kategori :