KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sistem pembayaran digital berbasis QR code nasional QRIS kembali menjadi buah bibir setelah pemerintah Amerika Serikat menyoroti kebijakan Indonesia yang dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing. Alih alih menuai kecaman, sorotan dari AS justru memicu gelombang dukungan dari masyarakat Indonesia, terutama di dunia maya.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), yang digagas dan dikelola oleh Bank Indonesia, dinilai telah menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem transaksi digital nasional. Warganet ramai ramai membela QRIS sebagai simbol kemandirian ekonomi dan kedaulatan digital.
Amerika Serikat Soroti Kebijakan QRIS
Kritik terhadap QRIS muncul dalam laporan tahunan National Trade Estimate (NTE) yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Maret 2025. Dalam dokumen itu USTR mengungkapkan kekhawatiran perusahaan-perusahaan AS terutama penyedia layanan pembayaran dan perbankan atas proses perumusan kebijakan QRIS yang dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan pemangku kepentingan global.
USTR menyebutkan bahwa kebijakan QRIS, seperti yang tercantum dalam PADG Nomor 21/18/PADG/2019, bisa membatasi interaksi sistem pembayaran asing dengan sistem domestik Indonesia.
Namun bagi banyak pihak di dalam negeri, sorotan dari Amerika ini justru menjadi pemantik solidaritas dan nasionalisme digital.
Netizen Indonesia Angkat Suara: QRIS Harus Dipertahankan
Respons dari warganet pun luar biasa. Di berbagai platform media sosial, tagar #QRIS dan #KedaulatanDigital sempat merajai trending topic. Sejumlah komentar yang viral menunjukkan betapa QRIS telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari hari masyarakat, bahkan dianggap sebagai lambang kebanggaan nasional.
“QRIS dan GPN itu non-negotiable. Transaksi di Indonesia, orangnya Indonesia, duitnya rupiah—ngapain bayar fee ke luar negeri?” tulis akun @habibienomics.
“Sebelum ada QRIS pun kita lebih maju dari Amerika. Mereka transfer bank aja ribet, kudu pakai app tambahan. Kita? Real-time, dari dulu!” sindir akun @rayestu.
Tak sedikit yang menyebut QRIS sebagai ‘tulang punggung ekonomi rakyat’, karena kini digunakan oleh semua kalangan—dari pedagang kaki lima hingga ritel mewah di pusat perbelanjaan besar.
Perjalanan dan Peran Strategis QRIS
QRIS resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019 sebagai standar nasional sistem pembayaran berbasis QR code. Tujuan utamanya adalah mempermudah, mempercepat dan mengamankan transaksi digital di dalam negeri, sekaligus menyatukan berbagai sistem pembayaran dari berbagai penyedia layanan ke dalam satu standar nasional.
Penerapannya diatur dalam PADG No. 24/1/PADG/2022, yang mewajibkan semua penyedia sistem pembayaran menggunakan standar QRIS dalam transaksi berbasis QR code.
Popularitas QRIS melonjak drastis saat pandemi COVID-19. Pada 2020, kebutuhan akan sistem pembayaran tanpa kontak fisik mendorong adopsi QRIS oleh lebih dari 3 juta merchant. Tahun berikutnya, Bank Indonesia memperkenalkan QRIS TUNTAS (Tarik Tunai, Transfer, dan Setor), memperluas fungsi QRIS melebihi sekadar pembayaran.
Hingga 2023, lebih dari 26 juta merchant di Indonesia telah menggunakan QRIS, termasuk pelaku usaha mikro hingga perusahaan besar. Sistem ini bahkan mendukung transaksi lintas negara, memfasilitasi wisatawan asing untuk bertransaksi dengan aplikasi pembayaran dari negara asal mereka.