Prioritaskan Keselamatan, KAI Palembang Tutup Perlintasan Tanpa Izin

Minggu 20 Apr 2025 - 11:40 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang kembali melakukan penutupan terhadap empat perlintasan sebidang tanpa izin resmi selama April 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya.

"Penutupan perlintasan liar dan tanpa palang ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan," jelas Aida Suryanti, Manager Humas KAI Divre III Palembang, pada Sabtu, 19 April 2025.

Meskipun pengelolaan lintasan jalan bukan sepenuhnya tanggung jawab KAI, perusahaan tetap melakukan tindakan ini demi keselamatan bersama. Tindakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengatur penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak dilengkapi palang, terutama jika lebarnya kurang dari dua meter.

Menurut Aida, langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengurangi gangguan operasional kereta dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Pemudik, KAI Divre III Palembang Tambah 6.996 Kursi KA Ekonomi

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Percepat Perawatan Menyambut Arus Mudik Lebaran 2025

Empat Perlintasan yang Ditutup Meliputi:

1. Perlintasan tidak resmi di Km.533+4/5, Jalan Desa Lubuk Belimbing, Kodya Bengkulu (antara Stasiun Kota Padang – Lubuklinggau).

2. Perlintasan JPL 169 di Km.534+2/3, masih di Jalan Desa Lubuk Belimbing, yang meskipun resmi, tidak memiliki penjagaan.

3. Perlintasan JPL 170 di Km.535+7/8 di lokasi yang sama, juga tanpa penjaga.

4. Perlintasan liar di Km.536+5/6, Jalan Desa Lubuk Bingin, Kodya Bengkulu.

BACA JUGA:Kabar Gembira! KAI Divre III Palembang Hadirkan Diskon Tiket Hingga 25%

BACA JUGA:KAI Divre III Bolehkan Penumpang Bawa Makanan dan Minuman untuk Buka Puasa di LRT Sumsel

Selain penutupan, KAI juga melakukan pembatasan akses di perlintasan JPL 161 Km.509+3/4 (Jalan Desa Tanjung Ning, Kabupaten Empat Lawang), dengan memasang pagar dari rel bekas. Tujuannya untuk memperlambat kendaraan roda empat saat melintasi jalur tersebut, sehingga meningkatkan kewaspadaan pengemudi.

Kondisi Perlintasan di Wilayah Divre III Palembang Saat Ini: Tercatat ada 118 titik perlintasan sebidang di wilayah ini. Dari jumlah tersebut, 82 merupakan perlintasan resmi (terdaftar), sedangkan 33 titik lainnya tergolong perlintasan liar. Namun, hanya 42 titik (35,6%) yang dijaga, baik oleh petugas KAI, pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat secara swadaya. Sisanya, 76 titik (64,4%), tidak memiliki penjagaan.

Kategori :