THR ASN - PPPK Pemkot Prabumulih Segera Cair: Dianggarkan Rp22,6 Miliar, Menunggu Update dari Taspen

Senin 17 Mar 2025 - 22:07 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mulai Senin 17 Maret 2025, Pemerintah mulai mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menerima THR yang juga dikenal sebagai gaji ke - 14 ini.

Nah, untuk di Kota Prabumulih para ASN dan PPPK harus lebih bersabar. Sebab pencairan diperkirakan dalam waktu dekat atau dalam pekan ini.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih, Wawan Gunawan SE AK CA, diwawancarai di ruang kerjanya pada Senin, 17 Maret 2025.

BACA JUGA:Wako Prabumulih Cak Arlan Wacanakan Mall Pelayanan Publik, Kantor Dinas Pendidikan Bakal Pindah?

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Bakal Fokus Pembenahan Pasar - Gedung Olahraga, Pakai Dana Bangub?

"Saat ini kita masih menunggu update dari Taspen, karena gaji kan pakai sistem Taspen. Kemarin, Jumat, kita sudah koordinasi ke sana, tinggal menunggu informasi dari Taspen. Mudah-mudahan minggu inilah," kata Wawan didampingi Kepala Bidang Pengelola Keuangan Daerah (PKD), Rara Berlian.

Disampaikan Wawan, Pemerintah Kota Prabumulih telah menyiapkan dana senilai Rp miliar untuk membayar THR ASN maupun PPPK.

"Kita telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 22,6 Miliar untuk membayar THR ASN dan PPPK Pemkot Prabumulih," ucapnya.

Disampaikan Wawan, dari total anggaran Rp 22,6 miliar, sebesar Rp 16,1 miliar diperuntukkan bagi 3.165 ASN, sementara Rp 6,5 miliar dialokasikan untuk 1.731 PPPK. "Jadi PPPK sudah termasuk," lanjutnya.

BACA JUGA:Wako Prabumulih Berharap Bangub Lebih Besar, HD: Tergantung Berapa Diminta, Ku Suruh Paparan Dio

BACA JUGA:Trafo di Prabumulih Dicuri, Sahur Gelap Gulita: Warga Cocoklogi Komplotan Sering Beraksi di Sejumlah TKP

Pencairan yang cepat diharapkan dapat meringankan beban ASN dan PPPK dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya, yang umumnya memerlukan pengeluaran lebih untuk berbagai keperluan.

Mengenai jumlah THR yang akan diterima, Wawan menjelaskan bahwa setiap ASN dan PPPK berhak mendapatkan THR setara dengan satu bulan gaji pokok beserta tunjangan yang terkait. "Jumlah THR yang diberikan setara dengan gaji mereka setiap bulan tanpa adanya potongan," tambahnya.

Namun, saat ditanya apakah ASN akan menerima THR dalam bentuk Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Wawan menyatakan bahwa untuk tahun 2025, Pemkot Prabumulih tidak akan memberikan THR dalam bentuk TPP. "Untuk tahun ini, Pemkot Prabumulih hanya mengalokasikan anggaran TPP untuk 12 bulan," ungkapnya.

Kategori :