Tak Mau Dirugikan! Musisi Tuntut Revisi UU Hak Cipta ke MK

Kamis 13 Mar 2025 - 22:09 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sejumlah musisi ternama Indonesia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI), organisasi yang mewakili kepentingan para pelaku industri musik.

Berdasarkan informasi di laman MK, uji materi ini diajukan oleh 29 musisi, termasuk nama-nama besar seperti Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, Fadly (Padi Reborn), Ariel NOAH, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Afgan, Ruth Sahanaya, Rendy Pandugo, Tantri KOTAK, hingga David Bayu.

Tujuan VISI Mengajukan Uji Materi

Melalui unggahan di Instagram, VISI menyatakan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.

"Kami ingin semua yang terlibat di dalam ekosistem musik Indonesia mendapat perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya," tulis VISI dalam pernyataan resminya.

Mereka berharap uji materi ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai hak cipta dan royalti, sehingga tidak ada lagi kebingungan atau potensi kerugian bagi musisi dan pihak terkait.

Empat Poin Utama Gugatan VISI

VISI menyoroti beberapa ketidakjelasan dalam aturan hak cipta dan royalti yang selama ini menjadi perdebatan di industri musik. Berikut adalah empat isu utama yang mereka ajukan ke MK:

  1. Apakah penyanyi wajib mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
  2. Siapa saja yang memiliki kewajiban hukum untuk membayar royalti performing rights?
  3. Apakah pihak di luar LMKN dan Peraturan Menteri boleh memungut serta menetapkan tarif royalti?
  4. Jika terjadi wanprestasi dalam pembayaran royalti, apakah hal ini termasuk ranah pidana atau perdata?

Dengan mengajukan uji materi ini, VISI berharap ada kejelasan hukum terkait mekanisme royalti, sehingga hak-hak musisi lebih terlindungi.

Ada Kaitan dengan Kasus Agnez Mo?

Gugatan yang diajukan VISI muncul di tengah ramainya polemik hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Sebelumnya, Ari Bias memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Meskipun VISI tidak secara spesifik menyebut kasus ini dalam uji materi mereka, isu yang mereka angkat memang berkaitan dengan berbagai konflik hak cipta dan royalti yang sering terjadi di industri musik Indonesia.

Jakarta – Sejumlah musisi ternama Indonesia mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI), organisasi yang mewakili kepentingan para pelaku industri musik.

Berdasarkan informasi di laman MK, uji materi ini diajukan oleh 29 musisi, termasuk nama-nama besar seperti Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, Fadly (Padi Reborn), Ariel NOAH, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Afgan, Ruth Sahanaya, Rendy Pandugo, Tantri KOTAK, hingga David Bayu.

Tujuan VISI Mengajukan Uji Materi

Melalui unggahan di Instagram, VISI menyatakan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.

"Kami ingin semua yang terlibat di dalam ekosistem musik Indonesia mendapat perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya," tulis VISI dalam pernyataan resminya.

Mereka berharap uji materi ini dapat memberikan kepastian hukum mengenai hak cipta dan royalti, sehingga tidak ada lagi kebingungan atau potensi kerugian bagi musisi dan pihak terkait.

Empat Poin Utama Gugatan VISI

VISI menyoroti beberapa ketidakjelasan dalam aturan hak cipta dan royalti yang selama ini menjadi perdebatan di industri musik. Berikut adalah empat isu utama yang mereka ajukan ke MK:

  1. Apakah penyanyi wajib mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk performing rights?
  2. Siapa saja yang memiliki kewajiban hukum untuk membayar royalti performing rights?
  3. Apakah pihak di luar LMKN dan Peraturan Menteri boleh memungut serta menetapkan tarif royalti?
  4. Jika terjadi wanprestasi dalam pembayaran royalti, apakah hal ini termasuk ranah pidana atau perdata?

Dengan mengajukan uji materi ini, VISI berharap ada kejelasan hukum terkait mekanisme royalti, sehingga hak-hak musisi lebih terlindungi.

Ada Kaitan dengan Kasus Agnez Mo?

Gugatan yang diajukan VISI muncul di tengah ramainya polemik hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo. Sebelumnya, Ari Bias memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, namun Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Meskipun VISI tidak secara spesifik menyebut kasus ini dalam uji materi mereka, isu yang mereka angkat memang berkaitan dengan berbagai konflik hak cipta dan royalti yang sering terjadi di industri musik Indonesia.

Kategori :