KORANPRABUMULIHPOS.COM – Forum Persaudaraan (Ukhuwah) Ulama dan Habaib (FUH) Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kms H Halim Ali, seorang tokoh masyarakat senior yang kini sedang ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang.
Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan klien yang semakin memburuk, serta usianya yang sudah lanjut, membuatnya tidak layak untuk tetap mendekam di dalam tahanan.
Permohonan penangguhan penahanan ini disampaikan melalui surat resmi yang bertanggal 11 Maret 2025 dan terdaftar dengan nomor 002/FUH/III/2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua FUH Sumsel, Habib Gasim Alkaf, dan Sekretaris Ustadz Kms M Ali. Dalam surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ini, Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib menyampaikan rasa prihatin mereka terhadap kondisi Kms H Halim Ali, yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) di Rutan Pakjo Palembang.
"Kami dari Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Sumsel merasa sangat prihatin atas penahanan Bapak Kms H Abdul Halim Ali di Rutan Pakjo Palembang oleh Kejari Muba.
Beliau adalah sosok yang sudah berusia lanjut dan dalam kondisi kesehatan yang sangat memprihatinkan, sehingga sangat kecil kemungkinan beliau akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," demikian bunyi petikan surat yang diterima oleh media pada Rabu, 12 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, para ulama, kiyai, dan habaib juga menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi penjamin bagi Kms H Halim Ali.
Mereka berharap agar beliau dapat menjalani perawatan medis yang layak di luar tahanan, mengingat kondisinya yang membutuhkan perhatian medis intensif dan tidak memungkinkan untuk terus ditahan dalam kondisi seperti itu.
"Jika memang diperlukan jaminan untuk penangguhan penahanan, kami para ulama, kiyai, dan habaib siap menjadi penjamin. Kami berharap permohonan ini dapat dikabulkan oleh pihak berwenang demi kesehatan dan keselamatan beliau," demikian bunyi penutupan dalam surat tersebut.
Ketua FUH Sumsel, Habib Gasim Alkaf, juga membenarkan bahwa permohonan tersebut telah diajukan, dan pihaknya berharap Kejati Sumsel dapat mempertimbangkan situasi kesehatan Kms H Halim Ali dengan bijaksana.
"Kami berharap Kejati Sumsel dapat memberi kebijakan khusus agar beliau bisa menjalani tahanan luar, mengingat usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan medis yang lebih intensif," ungkap Habib Gasim Alkaf.
Ia juga menambahkan bahwa mereka telah menyalin surat permohonan tersebut kepada Bapak Gubernur Sumsel, berharap adanya dukungan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan tanggapan terkait permohonan ini ketika dihubungi melalui telepon dan WhatsApp.
Hal ini menambah rasa penasaran masyarakat mengenai langkah yang akan diambil oleh Kejati Sumsel terkait permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Kms H Halim Ali, Lisa Merida, juga telah mengajukan permohonan pembantaran agar kliennya yang sedang menderita sejumlah penyakit serius dapat dirawat di rumah sakit di luar rutan.
Permohonan pembantaran ini diajukan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989, yang mengatur tentang kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan khusus.
"Kami telah mengajukan pembantaran karena klien kami mengalami komplikasi penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Saat ini, kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak rutan dan kejaksaan," kata Lisa Merida pada Selasa, 11 Maret 2025.
Menurutnya, Kms H Halim Ali saat ini menderita beberapa penyakit serius, termasuk gangguan jantung, sesak napas, dan asma, yang memerlukan perhatian medis yang lebih intensif.
"Melihat kondisi kesehatan beliau yang sangat mengkhawatirkan, kami merasa penahanan adalah langkah yang terlalu dipaksakan. Terlebih, klien kami tidak memiliki niat untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami berharap permohonan ini dapat diterima dengan pertimbangan yang seimbang," lanjut Lisa Merida.
Dalam perkembangan selanjutnya, masyarakat dan para tokoh agama di Sumsel berharap agar proses hukum yang berjalan tetap mengutamakan kemanusiaan dan kesehatan, mengingat kondisi Kms H Halim Ali yang sudah lanjut usia dan sedang menderita beberapa penyakit serius.
Selain itu, para ulama dan habaib di FUH Sumsel juga berharap agar permohonan penangguhan penahanan ini mendapat perhatian serius dari Kejati Sumsel, sehingga Kms H Halim Ali dapat menjalani perawatan medis yang sesuai dengan kondisinya yang sangat memprihatinkan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai permohonan ini masih dinantikan oleh masyarakat Sumsel, yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan memperhatikan faktor kesehatan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum.(*)