Dari sisi pengelolaan dana, peraturan ini memberikan panduan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana.
BACA JUGA:Optimalisasi Layanan ASN: BKN Implementasikan Talenta Digital dan Sistem WFA
BACA JUGA:WhatsApp Punya Fitur Scan Dokumen, Begini Cara Menggunakannya
BPOM juga menetapkan mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana.
"Kami berkomitmen agar setiap program yang didanai oleh BOK ini dapat memberikan dampak yang nyata terhadap peningkatan pengawasan di lapangan. Dengan adanya peraturan ini, kami berharap pengawasan dapat berjalan lebih sistematis dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat," tambahnya
Proses penyusunan peraturan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pembahasan internal BPOM, konsultasi publik dengan pemangku kepentingan, hingga harmonisasi dengan peraturan terkait lainnya.
Setelah mendapatkan persetujuan, peraturan ini kemudian diundangkan melalui sistem e-pengundangan, yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs www.jdih.pom.go.id.
BPOM juga akan melakukan sosialisasi kepada dinas kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat agar pemahaman terhadap regulasi ini lebih optimal. Selain itu, pengawasan dan evaluasi akan diperkuat untuk memastikan bahwa pengelolaan dana operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana operasional ini akan mendukung pengawasan obat dan makanan di 405 kabupaten/kota, yang sejalan dengan prioritas pembangunan infrastruktur daerah di tahun 2025.
Dana ini juga bagian dari upaya memenuhi kebutuhan tugas pengawasan obat dan makanan di daerah, yang tetap bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah beberapa kali diubah.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan obat dan makanan, BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan bahwa setiap regulasi yang diterapkan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan obat dan makanan merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari produk yang membahayakan kesehatan.
Taruna Ikrar menutup pernyataannya dengan menegaskan, "Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar implementasi peraturan ini berjalan dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini menjadi prioritas kami." tegasnya.
BPOM mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk dinas kesehatan, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk mematuhi ketentuan dalam regulasi ini demi terciptanya sistem pengawasan obat dan makanan yang lebih baik. Kepatuhan terhadap regulasi ini akan meningkatkan daya saing usaha dan memastikan produk yang beredar aman dan berkualitas untuk masyarakat.(*)