KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 dapat bernafas lega, karena mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi kepegawaian yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2025.
Pada PPPK tahap 1 sebelumnya, sempat ada kendala administratif dan finansial terkait pembayaran THR. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan edaran yang menyatakan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.
Proses pengangkatan ASN baru akan dimulai pada 1 Maret 2025. Sementara itu, Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025, mengharuskan pembayaran THR dilakukan pada 20 Maret 2025.
Namun, karena aturan mensyaratkan gaji bulan Februari sebagai dasar perhitungan THR, peserta PPPK tahap 1 yang belum memperoleh NIP tidak dapat menerima THR. Untuk pegawai non-ASN yang belum menerima Surat Keputusan (SK) hingga Hari Raya, mereka masih berpeluang mendapatkan THR melalui alokasi anggaran non-ASN.
BACA JUGA:Sri Mulyani Instruksikan Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja
BACA JUGA:Sekuel 3 Sukses Besar, Sonic The Hedgehog 4 Dijadwalkan Rilis Maret 2027
Untuk gaji ke-13, penerimaan akan lebih luas dan mencakup peserta PPPK tahap 1. Syarat utama untuk menerima gaji ke-13 adalah memiliki gaji bulan Mei dan Surat Pengangkatan Mulai Tugas (SPMT) yang harus terbit paling lambat 1 Mei 2025. Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan pada Juni 2025, berdasarkan gaji bulan Mei.
Kebijakan ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan ASN dan membantu biaya pendidikan anak. Meskipun PPPK tahap 1 tidak menerima THR, mereka tetap bisa memperoleh kompensasi melalui gaji ke-13.
THR sendiri diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, pejabat negara, dan hakim ad hoc. Kebijakan ini tertuang dalam UU 20/2023 dan PP 14/2024, yang menjamin bahwa PPPK memiliki hak yang sama dengan PNS dalam mendapatkan THR.
Komponen THR untuk PPPK meliputi gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji tersebut. Besarannya tergantung pada ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.(*)