Penerapan Opsen Pajak 2025, PAD Pemkot Prabumulih Terdongkrak

Selasa 14 Jan 2025 - 21:15 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai Januari 2025 memberlakukan kebijakan baru terkait pembagian pajak kendaraan bermotor melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antar Pusat, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Kebijakan ini dikenal dengan sebutan Opsen Pajak (Opsi Pajak).

Dalam kebijakan baru ini, dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dibagi dengan proporsi 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota. 

Namun, dengan penerapan Opsen Pajak, kota Prabumulih dipastikan akan merasakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun anggaran 2025. Pasalnya, 66 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikumpulkan oleh UPTB Samsat Prabumulih akan langsung masuk ke kas daerah pemerintah kota.

Jika mengacu pada data realisasi PKB di Samsat Prabumulih tahun 2024 yang mencapai Rp42.493.723.125, maka diperkirakan pada 2025, Pemkot Prabumulih akan menerima tambahan pendapatan sekitar Rp27 miliar dari Opsen Pajak ini.

BACA JUGA:Oknum Polisi Prabumulih Iptu YS Dicopot dari Jabatannya, Pasca Insiden Penganiayaan Pengendara Motor

BACA JUGA:3 Tips Aman Menjalankan Amanat Sebagai Kepala Sekolah Ala Siti Maimunah

Kepala UPTB Samsat Prabumulih, H. Ariswan Naromin SE MM, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini sudah diterapkan sejak 5 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, berdasarkan UU 28 Tahun 2009, pembagian DBH dilakukan dengan sistem 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota yang dibagi rata di 17 kabupaten/kota di Sumsel.

Namun, dengan berlakunya UU 1 Tahun 2022, sistem yang diterapkan memungkinkan 66 persen dari pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan setiap hari langsung masuk ke kas daerah.

"Jika sebelumnya kami harus menunggu hingga akhir tahun untuk menerima dana bagi hasil, kini dengan sistem Opsen Pajak, pembagian dilakukan secara real-time setiap harinya," jelas Ariswan.

Penerapan Opsen Pajak ini memungkinkan alokasi dana yang lebih cepat untuk pembangunan dan layanan publik. Sebagai contoh, untuk setiap Rp100 juta PKB yang terkumpul, sekitar Rp66 juta akan langsung masuk ke kas daerah Prabumulih.

Meskipun prospek pendapatan meningkat, Ariswan menyampaikan bahwa target UPTB Samsat Prabumulih pada tahun 2025 kemungkinan akan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena sistem pembagian pendapatan yang lebih besar akan langsung masuk ke kas daerah Prabumulih, sementara UPTB hanya menerima sisanya.

Untuk memaksimalkan capaian target, Ariswan menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Bapenda Kota Prabumulih untuk melakukan rekonsiliasi data pajak setiap hari.

Staf Bapenda juga akan hadir di Samsat untuk memastikan transaksi tercatat dengan baik. Selain itu, UPTB Samsat Prabumulih juga berencana melakukan penelusuran objek pajak baru serta penagihan PKB secara door-to-door.

Ariswan juga mengusulkan agar Bapenda membuka titik pelayanan baru di lokasi-lokasi strategis seperti Kecamatan RKT untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak serta memberikan kemudahan akses untuk membayar pajak kendaraan," tambahnya.(*)

Kategori :