BATURAJA - Langkah tegas dilakukan Satlantas Polres OKU dibawah pimpinan AKP Dwi Karti Astuti terhadap ratusan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang melintas di wilayahnya.
"Mereka kerap kucing-kucingan saat melintas di OKU. Namun sejak sepekan ini saya sudah tugaskan anggota untuk menindak para sopir ODOL tersebut," tegas Kasat Lantas, saat dibincangi Selasa, 19 Desember 2023.
Dijelaskan Kasat, dalam satu pekan ini sudah ratusan kendaraan ODOL yang ditindak dengan berbagai kesalahan. "Ada yang kita tindak dengan tilang, ada juga yang kita tindak unit kendaraannya,” ujar AKP Dwi.
Kasat mengatakan, sesuai dengan kesepakatan forum lalulintas bahwa kendaraan angkutan berat seperti batubara hanya boleh melintas sejak pukul 21.00 hingga 05.00 WIB.
Namun, kondisi petugas yang sepi ternyata dimanfaatkan oleh para supir nakal untuk mengabaikan kesepakatan tersebut.
“Melihat petugas sepi, mereka nekat melintas. Padahal seharusnya mereka boleh melintas hanya di atas jam 21.00 WIB. Biasanya mereka melintas di jam 18.30 di saat magrib tiba, jadi yang tetap nekat kita tindak, ini sesuai dengan perintah pimpinan kita,” jelasnya.
Dibincangi terkait mobilisasi kendaraan truk besar jelang perayaan natal dan tahun Baru, AKP Dwi menjelaskan bahwa pada H – 5 truk-truk besar itu tidak boleh melintas lagi.
BACA JUGA:Danau Buatan di Ogan Ilir Jadi Primadona Para Remaja, Ramai Dikunjungi Saat Libur, Ini Imbauan BPBD
“Biasanya di H – 5 susah dilarang melintas, namun kita belum mendapat petunjuk pasti. Dan di H-10 susah dilakukan pembersihan material,” pungkasnya. (*)