Kemensos Perkenalkan Aplikasi SIM PUB-UGB untuk Tingkatkan Transparansi Izin Donasi dan Undian

Sabtu 28 Dec 2024 - 18:21 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan aplikasi baru bernama Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB).

Aplikasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi lembaga maupun masyarakat umum yang ingin mengadakan kegiatan donasi atau undian berhadiah.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan bahwa peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan dalam pengurusan izin.

"Aplikasi ini mempermudah badan hukum seperti yayasan atau lembaga untuk mengajukan izin untuk kegiatan pengumpulan dana atau undian," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Menurut Saifullah, lembaga yang mengajukan izin harus berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk kegiatan pengumpulan dana, lembaga wajib melaporkan perkembangannya setiap tiga bulan sekali. "Setelah izin diberikan, lembaga juga harus memastikan ada laporan rutin, terutama untuk PUB yang dilaksanakan," tambahnya.

BACA JUGA:Liburan Hemat di Akhir Tahun, Tips Cerdas Menikmati Waktu Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

BACA JUGA:2024, Pertamina Drilling Capai 90 Juta Jam Kerja Selamat

Selain itu, jika nilai donasi yang terkumpul melebihi Rp500 juta, lembaga tersebut diwajibkan menggunakan akuntan publik untuk audit, sedangkan untuk donasi di bawah jumlah tersebut, audit internal sudah cukup.

"Untuk undian gratis berhadiah, setelah memperoleh izin, lembaga harus menyetor 10 persen dari hadiah yang diberikan kepada Kemensos, baik dalam bentuk uang maupun barang," ungkap Saifullah.

Dana yang disetorkan akan digunakan untuk berbagai program sosial, seperti penyediaan air bersih, pembangunan rumah layak huni, atau pembangunan infrastruktur yang diperlukan masyarakat.

"Dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan," jelasnya.

BACA JUGA:Pertumbuhan Startup di Indonesia 2024: Motor Penggerak Ekonomi dan Inspirasi Generasi Muda

BACA JUGA:Tragedi Akhir Tahun! 32 Penumpang Azerbaijan Airlines Selamat Setelah Pesawat Terbakar

Proses pengajuan bantuan untuk masyarakat membutuhkan mekanisme asesmen agar distribusi dana tepat sasaran. "Masyarakat yang mengajukan bantuan harus mengikuti prosedur yang ada dan dilakukan penilaian sebelum disetujui," kata Saifullah.

Menteri Sosial juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan terkait pengumpulan dana dan barang untuk kegiatan sosial, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh yang berhak. "Pemahaman yang baik tentang aturan ini akan sangat bermanfaat untuk mereka yang membutuhkan bantuan," tutupnya.(*)

Kategori :