Seharusnya, kata Suharmen, masing-masing bagian tersebut ada nilainya sendiri-sendiri.
Nah, data yang disampaikan Kemendikbudristek pada 12 Desember nilai manajerial dan sosio-kulturalnya digabung.
"Itu seharusnya dipisah," kata Deputi Suharmen
Selain itu, data-data hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) banyak yang dobel-dobel.
Tidak hanya itu, data sertifikat pendidik (serdik) juga ada yang harus diklarifikasi kembali.
Itu sebabnya, BKN mengembalikan datanya kepada Kemendikbudristek karena tidak bisa diolah.
Ditanya apakah guru P1 ini harus menjalani tes lagi, Deputi Suharmen menegaskan tidak ada proses seleksi lagi.
Hanya untuk pengolahan hasil kelulusan tidak bisa dilakukan karena algoritma sistemnya setiap kelompok tes ada nilainya.
Mengenai tata cara penentuan kelulusan PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan sudah ada suratnya MenPAN-RB Azwar Anas dan telah disampaikan kepada BKN pada 13 Desember.
"Dengan adanya surat tersebut, staf saya baru bisa menyusun algoritma di sistem pengolahannya," kata Suharmen.
Kalau tidak ada itu, tegas Deputi Suharmen, tidak ada dasar hukum penentuan kelulusan PPPK guru 2023.
3. Banyak Instansi Belum Rilis Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Hingga Jumat sore, 15 Desember 2023, masih banyak instansi belum merilis pengumuman kelulusan PPPK 2023.
Pelaksana Tugas (Plt.) Karo Humas BKN Nanang Subandi menyebutkan bahwa berdasar data BKN per 15 Desember 2023 pukul 17.20 WIB, kelulusan PPPK 2023 formasi Tenaga Kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 instansi yang mengikuti seleksi PPPK nakes.
Adapun jumlah instansi yang sudah mengumumkan formasi PPPK Teknis sebanyak 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis.
Mengenai hasil kelulusan PPPK Guru, Nanang mengungkapkan, saat ini sedang berlangsung proses pengolahannya dan direncanakan akan diumumkan paling lambat 22 Desember 2023.